
Dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala Desa melaporkan kegiatan belanja tidak terduga dipertanggungjawabkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
Selain pelaporan kepada Bupati melalui Camat secara tertulis Kepala Desa juga mempublikasikan laporan realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2022 melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain baliho, web desa, media sosial milik desa atau media lainnya.Untuk itu sebagai bentuk transparansi anggaran Pemerintah Desa Songak melampirkan hasil kegiatan selama tahun 2022